MENILIK IMPLEMENTASI PP TUNAS KOMDIGI: 3 Hari Pasca Penghapusan Akun Milik Anak Di Sejumlah Platform Digital

  • News
  • March 31 , 2026

Bandung, 31 Maret 2026 — Dilaksanakan kegiatan diskusi bertajuk “Menilik Implementasi PP TUNAS Komdigi: 3 Hari Pasca Penghapusan Akun Milik Anak di Sejumlah Platform Digital” sebagai forum evaluasi awal terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ruang digital pasca penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Dalam kegiatan ini dibahas perkembangan implementasi regulasi setelah sejumlah platform digital mulai menonaktifkan akun milik pengguna anak yang belum memenuhi batas usia minimum penggunaan platform.

Disampaikan bahwa implementasi PP TUNAS merupakan langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak melalui pembatasan akses akun berdasarkan usia, penguatan verifikasi usia, serta peningkatan tanggung jawab platform digital dalam perlindungan anak. Hingga tiga hari pasca implementasi, sejumlah platform digital telah melakukan penyesuaian kebijakan dengan menonaktifkan akun anak secara bertahap sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.  

Dalam diskusi juga disoroti berbagai tantangan implementasi, di antaranya kesiapan teknis platform dalam verifikasi usia pengguna, potensi penyalahgunaan data pribadi, perlunya edukasi bagi orang tua terkait pendampingan anak di ruang digital, serta pentingnya mekanisme pengawasan dan evaluasi berkelanjutan oleh pemerintah.

Melalui kegiatan ini disimpulkan bahwa implementasi PP TUNAS merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan anak di era digital, namun memerlukan kolaborasi aktif antara pemerintah, platform digital, orang tua, satuan pendidikan, dan masyarakat agar kebijakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. 


Share This News

Comment